Perubahan undang-undang penyiaran menjadi salah satu wacana yang perlu disikapi oleh kandidat komisioner KPI Pusat periode 2019-2022.
Ira Diana salah satu peserta seleksi mengatakan, bahwa ada beberapa poin perubahan yang diharapkan bersinergi dengan perkembangan zaman dan teknologi.
“Definisi penyiaran perlu dilakukan penyesuaian, karena platform penyiaran tidak hanya seperti yang ada pada definisi penyiaran yang menjadi patokan KPI saat ini. Dengan disrupsi teknologi, muncul beberapa flatform baru media penyiaran, misalnya saja IGTV dan FBTV. Konten dari IGTV dan FBTV ini belum diatur. Pengawasan mengenai mekanisme siaran tersebut belum ada aturan, sedangkan penggunanya sudah sangat banyak. Inilah yang perlu disesuaikan kembali oleh Komisioner KPI di masa mendatang,” ungkap Ira yang telah melalui tahap seleksi makalah dan psikologi itu.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa literasi media menjadi hal yang harus diwujudkan oleh KPI. “Untuk mencapainya, diperlukan banyaknya agent of change di masyarakat. Kemajuan teknologi sudah tidak terbendung lagi, KPI harus bersama-sama dengan Lembaga Penyiaran dan juga masyarakat untuk mendorong kualitas penyiaran yang lebih baik, dari sisi akses, konten, keberagaman dan pemerataan informasi,” imbuh perempuan asal Bengkulu ini.
Sebagai kandidat muda, Ira menyatakan optimisme nya dengan berserah diri pada Tuhan dan berkiprah dengan baik dalam bidang literasi, perfilman dan pendidikan.
“Film tidak jauh dari penyiaran karena disebarkan melalui media. Teknologi mengharuskan kita untuk bijak dalam menggunakan media untuk menonton apapun. Dengan bekal kiprah saya di Lembaga Sensor Film dan aktif di dunia pendidikan, semoga Tuhan menempatkan saya menjadi salah satu komisioner KPI untuk mengabdi kepada masyarakat lebih luas,” harapnya.
Sumber : http://mmorr.co.id/ira-diana-literasi-media-untuk-penyiaran-lebih-baik/