Sistem perlindungan anak di Indonesia belum sepenuhnya dikatakan baik. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya temuan kasus setiap tahunnya. Bahkan ada kasus yang di luar dari kejadian biasa, seperti kasus kematian orang tua karena covid-19 menyebabkan anak kehilangan kedua orang tua. Bukan hanya terdampak secara psikis, anak juga mengalami masalah kesehatan, pengasuhan dan kesejahteraan di kemudian hari.
Data pengaduan dari masyarakat masih fluktuatif, di tahun 2019 tercatat 4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 dan di tahun 2021 lalu berjumlah 5.953 kasus.[1] Upaya KPAI maupun pemerintah, organisasi atau lembaga yang peduli terhadap perlindungan hak anak sudah melakukan banyak terobosan. Namun, ada poin yang harus ditingkatkan sehingga sistem tersebut dapat berjalan optimal, yaitu dengan penguatan KPAI secara kelembagaan dan edukasi melalui media digital terkait perlindungan anak di berbagai platform.
Pertama, semangat lahirnya Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana adanya limited transfer of aunthority dari pemerintah kepada KPAI sebagai komisi yang bersifat independen. Penguatan KPAI secara kelembagaan perlu ditingkatkan dengan berbagai dukungan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga koordinasi dan tujuan pengawasan terhadap perlindungan anak dari tingkat pusat hingga dearah dapat terintergrasikan dengan baik.
Kedua, edukasi melalui media digital. Mengapa edukasi digital ini penting? Mau tidak mau, zaman sudah mulai berubah, informasi sangat cepat diketahui masyarakat melalui platform digital yang beragam. Edukasi ini sangat perlu, dikarenakan persoalan yang ada merupakan imbas dari kurangnya edukasi di masyarakat tentang bagaimana pentingnya perlindungan hak anak. Kinerja KPAI akan terbantukan bila edukasi dimulai sejak awal sebagai upaya preventif.
Edukasi acap kali dianggap hal yang sederhana dan kecil kontribusinya namun, saya meyakini bahwa melalui edukasi yang luar biasa digarap atau direncanakan dengan matang, maka tujuan utama dari pemahaman terhadap perlindungan anak dapat tercapai. Berikut beberapa poin penting terkait rancangan ide edukasi di media digital yang dapat dilakukan.
- Materi/ konsep edukasi
Sebagai pelaku konten kreator, saya percaya bahwa dengan materi yang tepat serta tampilan materi yang “mengena”, isu yang akan disampaikan KPAI dengan mudah di cerna. Materi atau konsep edukasi ini dapat diambil mulai dari peran dan fungsi KPAI. Keberadaaan KPAI perlu disampaikan secara luas sehingga hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, tata laksana, kebijakan, pengaduan, pengawasan dan lainnya dapat dipahami masyarakat. Kedua, materi edukasi bisa diadopsi dari regulasi yang ada, hal apa yang akan disampaikan kepada anak, orang tua, sekolah atau pun lingkungan masyarakat secara luas. Ketiga, materi edukasi digital ini dapat diambil dari kasus faktual yang ada. Ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih aware terhadap kejadian serupa serta mengetahui langkah yang tepat untuk mengatasinya. Materi lain dapat dikembangkan dengan melibatkan unsur dan pengetahuan di bidang psikologi dan perkembangan anak serta parenting.
- Media edukasi
Media edukasi saat ini sangat banyak dan muaranya adalah media digital. Perkembangan teknologi menghantarkan perubahan yang cukup signifikan pada tataran informasi. Media edukasi yang sudah dilakukan KPAI cukup beragam, baik dari informasi melalui kanal website, ada juga youtube, instagram, facebook, twitter dan belakangan tiktok —belum terhubung dengan websitenya. Saya berpandangan ini adalah modal awal untuk lebih masif dalam menyuarakan program-program, kegiatan dan informasi terkait perlindungan anak di Indonesia.
Berdasarkan data laporan platform survei JakPat, untuk semester 1 tahun 2021, platform youtube masih terbilang paling popular dengan 85% di posisi kedua dan ketiga diduduki oleh facebook dan juga instragram. Walau masih mendominasi, ketiga platform tadi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Posisi keempat, ada Tiktok yang keberadaannya perlu dipertimbangkan karena menyasar generasi milenial, gen z bahkan di bawah itu. Tiktok naik 16% dari tahun sebelumnya dan tentu ini menggeser pengguna twitter yang mengalami penurunan. [2]
KPAI yang sudah menyentuh segala media tersebut, hanya perlu memberikan sentuhan yang “pas” sehingga materi yang tersampaikan dapat dengan mudah diterima masyarakat. Hal-hal yang sifatnya menggurui mungkin perlu dikurangi digantikan dengan contoh-contoh yang lebih relevan dan update, serta pendekatan soft and entertainment tanpa mengurangi esensi materi.
- Target
Target atau capaian dari edukasi digital sistem perlindungan anak antara lain; (1) edukasi akan berdampak pada pencegahan terjadinya kasus tambahan berkaitan dengan perlindungan hak anak; (2) fabricated truth dan post truth terkait program KPAI; (3) media KPAI menjadi sumber rujukan utama dari segala sendi yang berkaitan dengan perlindungan anak di Indonesia; (4) efektivitas program karena jangkauan yang terbatas akibat pandemi sehingga penggunaan media digital menjadi lebih cepat dan tepat sasaran; (5) anggota KPAI harus bermigrasi baik cara berpikir maupun kaitannya dengan teknologi. Ini akan menentukan arah program dan kebijakan ke depan yang lebih modern sesuai dengan zamannya. Sehingga visi dan misi KPAI dapat dengan mudah tercapai; (6) masifnya edukasi digital KPAI ke depan akan berdampak pula pada tingkat respon pemerintah sehingga memudahkan untuk koordinasi baik menambahkan program, kegiatan, mengubah arah kebijakan, peningkatan kapasistas KPAI dan sebagainya, melalui regulasi atau undang-undang yang ada.
Edukasi digital terkait perlindungan anak tidak hanya menjadi gaung KPAI dan komunitas, melainkan harus menjadi benang merah antara pemerintah dan juga masyarakat. Bila hanya satu sisi saja yang bergerak maka akan selalu ada ketimpangan dan tujuan mulia KPAI tidak dapat tercapai.
Referensi:
JakPat. (2022). Tren Media Sosial Indonesia Semester 1 tahun 2021-Laporan Survei JAKPAT. Diakses pada 3 Februari 2022, dari https://blog.jakpat.net/social-media-trend-1st-semester-of-2021-jakpat-survey-report/
KPAI. (2022). Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. Diakses pada 3 Februari 2022, dari https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022.
[1] Siaran pers KPAI, “Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022”, https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun -2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022 (diakses pada 3 Februaru 2022, pukul 15.30)
[2] Jakpat, Tren Media Sosial Indonesia Semester 1 tahun 2021-Laporan Survei JAKPAT, diakses pada 3 Februari 2022 pukul 11.37.